Total Tayangan Halaman

Selasa, 17 April 2012

Pengertian Leasing


Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Pada dasarnya yang disebut Leasing adalah suatu bentuk perjanjian sewa guna usahaatas suatu barang dalam kurun waktu tertentu.
Leasing dibagi 2 yaitu :
1. Operating Lease : menyewa barang tersebut dan hanya mendapatkan manfaat dari barang tersebut    dimana kepemilikan barang tersebut tidak akan berpindah atau tetap milik yang menyewakan.
2. Financial Lease : biasa kita kenal dengan perjanjian sewa beli, dimana Hak kepemilikan atas barang dapat berpindah, sipenyewa akan memiliki barang tersebut pada akhir waktu perjanjian dan melunasi segala kewajiban yang timbul akibat perjanjian tersebut dan sebaliknya.
Contoh :
Perusahaan leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan.
SKB Menkeu, Memperindag menegaskan :
"Setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang2 modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran2 secara berkala disertai hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang2 modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing bersarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar